A. Definisi Syarat-Syarat Shalat
1. Definisi secara bahasa
Syarat-syarat shalat adalah perkara yang menjadikan keabsahan shalat tergantung padanya. menurut etimologi syarat berarto tanda. Hal ini seperti yang disebutkan dalam firman Allah ﷻ :
فَهَلْ يَنْظُرُونَ
إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً ۖ فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا.....
“Maka apalagi yang mereka
tunggu-tunggu selain hari Kiamat, yang akan datang kepada mereka secara
tiba-tiba, karena tanda-tandanya sungguh telah datang.” (Qs. Muhammad: 18)
Asyratuha (syarat-syaratnya);
tanda-tandanya.
2. Defini menurut terminologi ahli ushul
Sedangkan definisi menurut terminologi ahli ushul, syarat adalah sesuatu yang apabila tidak ada maka (hukumnya) juga tidak ada dan apabila sesuatu tersebut ada belum tentu (hukum itu) ada.
B. Syarat Sah Sholat
Syarat sah shalat meliputi hal-hal sebagai berikut, yaitu:
1. Masuk waktu
Masuk waktu rupakan hal yang sangat penting. Jangan sampai kita shalat lewat daripada waktu yang telah ditentukan. Allah ﷻ berfirman:
.... إِنَّ الصَّلَاةَ
كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (Qs. An-Nisa: 103)
- Waktu - Waktu Shalat
(a) Shalat Fajar (Shubuh)
Waktu Shalat Fajar adalah dari terbit fajar - yaitu ketika fajar nampak jelas - hingga terbitnya matahari. Durasi waktu antara terbit fajar hingga terbit matahari berkisar antara satu seperempat jam dan satu setengah jam sesuai perbedaan musim
(b) Shalat Zhuhur
Waktu Shalat Zhuhur dimulai sejak matahari tergelincir ke barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama dengannya, bayangan di sebelah timur setelah matahari condong ke barat.
(c) Shalat AsharWaktu Shalat Ashar adalah sejak waktu Shalat Zhuhur berakhir hingga matahari mulai menguning.
(d) Shalat MaghribWaktu Shalat Maghrib adalah sejak matahari terbenam hingga terbenamnya cahaya merah. Rentang waktu antara terbenamnya cahaya merah berkisar antara satu seperempat jam dan kdang satu setengah jam.
(e) Shalat Isya'Waktu Shalat Isya terhitung sejak cahaya merah terbenam hingga tengah malam. Dengan demikian, kita harus mengerjakan Shalat Isya sebelum jam sebelas malam, karena tidak boleh menunda Shalat Isya hingga tengah malam, mengingat tengah malam adalah akhir waktu Shalat Isya.
2. Suci dari hadats kecil dan besar
Yang dimaksud dengan hadats kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudhu. Sedangkan hadats besar adalah sesuatu yang mewajibkan mandi. Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
"Shalat tidak diterima tanpa bersuci." (HR. Muslim nomor 224)
3. Bersih dari najis
Hendaknya tidak ada najis di pakaian, badan, dan tempat shalat. Dengan demikian, menjauhi najis dilakukan di tiga tempat, yaitu badan, pakaian, dan tempat shalat.
4. Menutup aurat
Syarat shalat yang keempat adalah menutup aurat. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (Qs. Al-A'raaf: 31)
لاَ يُصَلِّي
أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَىْءٌ
"Janganlah seseorang diantara kalian shalat mengenakan satu pakaian yang dikedua pundaknya tidak (tertutup) oleh sehelai benang pun" (HR. Al-Bukhari nomor 359)
Terkait syarat menutup aurat ini, ulama membagi aurat menjadi tiga kategori:
- Aurat Mughalazhah (Berat)
Aurat berat adalah aurat wanita merdekaa yang sudah baligh. Ulama mengatakan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat di dalam shalat kecuali wajah. Ulama juga berbeda pendapat terkait kedua telapak tangan dan kaki.
- Aurat Mukhafafah (Ringan)
Aurat ringan adalah aurat lelaki yang berusia tujuh tahun hingga sepuluh tahun. Auratnya adalah kemaluan dan dubur. Untuk itu ia tidak wajib menutup paha karena masih kecil.
- Aurat Mutawasithah (Sedang)
Aurat sedang yaitu aurat selain yang disebutkan di atas. Yang wajib ditutupi adalah daerah antara pusar dan lutut. Lelaki yang berusia sepuluh tahun ke atas termasuk dalam kategori ini. termasuk juga wanita yang belum baligh, dan juga budak wanita.
5. Menghadap kiblat
Persyaratan menghadap kiblat ini berdasarkan firman Allah ﷻ :
وَمِنْ حَيْثُ
خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ
فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
"Dan dari manapun engkau (Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan dimana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arah itu..." (Qs. Al-Baqarah: 150)
6. Niat
Niat adalah syarat sahnya shalat. Setiap orang yang berwudhu, pergi ke masjid dan shalat, sudah tentu ia memiliki niat, karena niat tidak memerlukan tindakan, tidak perlu berpikir dan tidak perlu terus diingat.
Sumber: Sifat Shalat Nabi ﷺ karya Syaikh Muhammad Utsaimin cet. Ummul Qura th. 2016
No comments:
Post a Comment